JAKARTA - Kabar yang beredar di masyarakat mengenai beredarnya uang pecahan Rp 200 ribu baru-baru dikonfirmasi oleh pihak Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara menegaskan sampai saat ini BI hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah paling besar yaitu Rp 100.000.
"Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp 200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Tirta, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
BI tidak menerbitkan uang pecahan Rp 200.000, tapi telanjur beredar luas di media sosial sehingga apa yang terjadi dinyatakan bukan tindakan BI.
Tirta menyatakan, kemunculan pecahan uang kertas dengan pecahan Rp 200 ribu tersebut dilakukan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.
Sebab selama ini, BI memiliki aturan jika ingin mengeluarkan pecahan baru dari mata uang rupiah.
"Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website www.bi.go.id," ungkap Tirta.
Uang pecahan Rp 200.000 yang diunggah beberapa masyarakat di jejaring sosial bergambar orang sedang menaiki kuda dengan kombinasi warna ungu kuning dan putih.
Sumber: tribunnews.com
0 Response to "Heboh Uang Baru Pecahan Rp 200.000, Ini Klarifikasi Bank Indonesia"
Post a Comment