Pelayanan BPJS Kesehatan sangat amat buruk dan memberatkan masyarakat.
Suara.com - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL menggalang dukungan dari para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab pelayanan BPJS Kesehatan sangat amat buruk.
"Saya sudah mengkajinya bersama tim hukum untuk melakukan uji materi BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kebetulan ada kegiatan Forum APKASI di Jakarta, sekalian menggalang dukungan," kata dia saat dihubungi, Kamis (5/5/2016).
APKASi akan mengajukan uji materi ke MK. Alasannya BPJS Kesehatan mewajibkan warga dengan iuran per bulannya telah menyalahi Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Selain itu BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat. Bahkan sudah mengkebiri hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Belum lagi buruknya pelayanan untuk mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Dengan iuran perbulan yang menjadi kewajiban warga dan adanya kenaikan iuran yang setiap saat dilakukan oleh pihak BPJS semakin menambah derita warga. Ini menyalahi UUD 1945," katanya.
Adnan yang juga mantan Legislator DPRD Sulsel dua periode itu mencontohkan, di Kabupaten Gowa, yang sudah sejak lama menjalankan program kesehatan gratis, terganggu dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, warga yang selama ini bisa berobat dengan gratis hanya dengan menggunakan KTP dan KK, kini dihalangi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari daerah dengan adanya aturan terkait BPJS.
"Sudah kewajiban negara memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan menambah beban masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Atas dasar itu, ia mengajak seluruh kepala daerah untuk bergabung melakukan gugatan ke MK. Mendengar hal itu, para bupati yang berada di forum para pimpinan daerah tersebut menyambutnya dengan positif.
Ketua APKASI, Mardani H Maming yang juga Bupati Tana Bumbu, mendengar hal itu langsung merespon bersama anggota APKASI lainnya. Usulan Bupati Gowa tersebut bahkan disetujui untuk langsung dibahas di forum tersebut.
Apalagi di saat bersamaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Agus Hadian Rahim, juga menghadiri forum tersebut. (Antara)
0 Response to "Bupati se-Indonesia Akan Gugat BPJS Kesehatan ke MK"
Post a Comment